Kamis, 23 Mei 2013

Suprastuktur Sebelum Amandemen UUD 1945 & Amandemen UUD 1945

SEBELUM AMANDEMEN:
  • MPR adalah lembaga tertinggi.
  • DPA adalah Dewan Pengesahan Agung
  • UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 - 16 Juni 1945
                      disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
  • Presiden pada saat itu hanya berguna sebagai GBHN (Garis Besar Haluan Neagara)
  • UUD 1945 terdiri atas
    Pembukaan, Batang tubuh (16 Bab, 37 Pasal, 65 ayat(16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 ayat atau lebih )), 4 pasal Aturan Peralihan, dan Aturan tambahan, serta penjelasan.
SESUDAH AMANDEMEN :
  • Semua lembaga sama rata kedudukannya.
  • Presiden jika tersandung masalah maka DPRlah yang yang berhak mengajukan perkataan, bakwa presiden tidak d percaya lagi.
  • UU disahkan oleh DPR
           diberlakukan oleh Presiden
  • MPR anggotanya terdiri dari DPR dan DPD.
  • DPA tidak digunakan karena sudah ada Presiden yang bisa mempertimbangkan, dan memutuskan.
  • Presiden bisa membuat kebijakan sendiri, tetapi dengan pengawasan MPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar