SEBELUM AMANDEMEN:
- MPR adalah lembaga tertinggi.
- DPA adalah Dewan Pengesahan Agung
- UUD 1945 dirancang oleh BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 - 16 Juni 1945
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 - Presiden pada saat itu hanya berguna sebagai GBHN (Garis Besar Haluan Neagara)
- UUD 1945 terdiri atas
Pembukaan, Batang tubuh (16 Bab, 37 Pasal, 65 ayat(16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 ayat atau lebih )), 4 pasal Aturan Peralihan, dan Aturan tambahan, serta penjelasan.
SESUDAH AMANDEMEN :
- Semua lembaga sama rata kedudukannya.
- Presiden jika tersandung masalah maka DPRlah yang yang berhak mengajukan perkataan, bakwa presiden tidak d percaya lagi.
- UU disahkan oleh DPR
diberlakukan oleh Presiden - MPR anggotanya terdiri dari DPR dan DPD.
- DPA tidak digunakan karena sudah ada Presiden yang bisa mempertimbangkan, dan memutuskan.
- Presiden bisa membuat kebijakan sendiri, tetapi dengan pengawasan MPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar